"Semua komponen menyepakati dan sudah jadi ketetapan harus dilaksanakan. (UMK) diterapkan 1 Januari 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Dipantau Kemnaker, Baru 20 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP
Dirinya mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk melaksanakan hasil pembahasan tentang UMK. Ia pun berharap tidak ada perusahaan yang menangguhkan UMK sebab pihaknya membuat kebijakan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
"Kita menggunakan regulasi pusat berlaku seluruhnya yang harus ditaati bersama," katanya.
Untuk diketahui, rumus upah minimun yang akan ditetapkan terdiri dari upah minimun tahun berjalan di kali inflasi dan ditambah persentase PDB. Dengan data dari pemerintah pusat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)