JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan sampai saat ini pihak Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para Gubernur.
"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Sah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,27 Juta
Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur setiap daerah pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.
"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan Gubernur," katanya.
Baca Juga: Sah, UMP Sulawesi Utara Rp3,3 Juta pada 2020
Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.
"Memang hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Kita tunggu saja pengumuman penetapan UMP oleh para gubernur hari ini," kata Haiyani.