MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.310.723. Naik 8,51% dari jumlah UMP 2019 sebesar 3.051.076.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey berharap keputusan bersama pemerintah provinsi dengan dewan pengupahan provinsi Sulut tersebut bisa dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
"Untuk pengawasan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara," ujar Olly Dondokambey, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%
Dari kenaikan ini lanjut Olly, Pemprov Sulut juga akan meningkatkan kualitas SDM, sebab dengan adanya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja.