Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 14:23 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51%.

"Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Menaker Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

 Baca Juga: Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta

Adapun skema penghitungan upah setiap tahun yang telah diputuskan pemerintah, yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun sebelumnya.

Pada 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51%. Adapun rincian inflasi nasional berkisar 3,39% sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,12%.

 Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Ini Hitung-hitungannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya