Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 14:23 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," tutur dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.

 

Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya