Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," tutur dia.
Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.
Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
(Dani Jumadil Akhir)