Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |21:17 WIB
Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha 
Bank Tutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Eksekusi penutupan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditandatangani pada Kamis (25/6/2026). 

BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper tersebut terpaksa dilikuidasi setelah seluruh tenggat waktu penyehatan modal yang diberikan otoritas gagal dipenuhi oleh jajaran manajemen.

Setelah diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk melepas BPR ini.

"LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," tulis Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menindaklanjuti mandat hukum dari undang-undang tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Pasca-keputusan ini terbit, seluruh operasional kantor BPR ditutup total, dan kendali penanganan langsung dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement