Sah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,27 Juta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 16:09 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,2 Juta (Foto: Okezone.com/Fadel)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, persentase kenaikan UMP Jakarta sebesar 8,51%.

"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.000, tahun 2020 Rp4.276.335," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

 Baca Juga: Sah, UMP Sulawesi Utara Rp3,3 Juta pada 2020

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 % pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya