JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan setidanya ada 57 aturan yang bakal direvisi terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Seluruh aturan itu akan diubah melalui skema omnibus law.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan Proyek Bisnis
Omnibus law adalah penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.
"Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan," ujar Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara diskusi terkait ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Kejebak Macet 30 Menit, Jokowi: Itulah Kenapa Ibu Kota Dipindah
Secara rinci, 57 aturan yang bakal itu terdiri dari 43 aturan mencakup PP, Perpres, maupun Permen. Sedangkan 14 aturan sisanya merupakan adalah UU. Menurutnya, jumlah aturan tersebut dimungkinkan akan mengalami penambahan kedepannya.
Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.