Selain Libur Hari Jumat, PNS Nantinya Bisa Kerja di Mana dan Kapan Saja

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 14:45 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah. Selain skema kerja compressed work, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga berencana menerapkan konsep flexible working arrangement.

Baca Juga: PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.

"Flexible working arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space," kata Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga: Banyak Atasan Nilai ke PNS Berdasarkan Hallo Effect hingga Takut Berkonflik

Namun, konsep kerja flexible working arrangement belum bisa dilakukan sebelum selesainya masalah penilaian kinerja PNS.

"Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu," katanya.

 

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya