Baca juga: Bank Wakaf Mikro Sudah Salurkan Pembiayaan Rp9,72 Miliar
"Program yang bisa jangkau UMKM adalah bank wakaf mikro di bawah pengawasan OJK. Bank wakaf mikro tanpa agunan, dan nilai maksimum Rp5 juta dengan margin setara 3% ," jelasnya.
Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, selain lewat bank wakaf, nantinya pemerintah juga akan membuat aturan khusus untuk mendorong inklusi keuangan. Nantinya aturan ini akan mengatur mengenai keuangan inklusif yang mengatur ekosistem keuangan selain bank wakaf mikro.