Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, juga mengatakan bahwa acara ini sebagai ajang sosialisasi aturan yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin jika ingin berjualan di toko online atau e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 80 tahun 2019.
"Forum ini akan diluncurkan hari belanja online nasional (Harbolnas) yang ke-9, akan diselenggarakan 11 dan 12 Desember," ucapnya.
Nilai transaksi Harbolnas 2019 yang akan digelar 11-12 Desember ini ditargetkan akan naik menjadi Rp8 triliun dari yang sebelumnya Rp6,8 triliun.
Sementara itu, berikut ini trik para pengecer online yang perlu kerap dilakukan pada pesta belanja online.
1. Diskon Palsu
2. Kupon Belanja
3. Pengiriman Gratis
4. Doorbuster
5. Harga Asli Dinaikkan
6. Takut Kehilangan
(Fakhri Rezy)