JAKARTA – Tidak hanya melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan pencucian uang, Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menangani penyelundupan benih lobster dan penyelundupan lobster.
“Penyelundupan lobster itu antara Rp300 miliar-Rp900 miliar,” ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta, Kamis (13/12/2019).
Baca Juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!
Dia juga mengungkapkan penyelundupan hewan laut itu melibatkan antarnegara. Tak hanya itu, penyelundupan lobster juga menggunakan modus seperi pencucian uang.
“Satu hal yang menarik bahwa penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha,” ungkap Kiagus.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Lobster Jangan Punah karena Ketamakan Jual Bibitnya
Pada penyelundupan lobster juga sering kali melakukan penyamaran sebagai pihak ekspor dan impor.
“Banyak sekali pihak yang terlibat. Bahkan menggunakan penyamaran sebagai orang ekspor dan impor sebagai modusnya,” lanjut Kepala PPATK.
Modus lain yang digunakan yaitu dengan penggunaan kegiatan usaha valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia.
Kiagus juga mengungkapkan penyelundupan lobster itu selaib mengancam kelestarian juga menimbulkan kerugian negara.
Namun, merespons pada peraturan terbaru mengenai perbolehan penjualan benih lobster. PPATK mengungkapkan akan ikut mendukung kebijakan pemerintah.
“Bagaimanapun PPATK sebagai lembaga pendukung pemerintah. Jadi akan mengikuti kebijakan pemerintah yang baru mengenai lobster,” jelas Kepala PPATK.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyelundupan lobster dilakukan PPATK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Reserse Kriminal Polri.
(Dani Jumadil Akhir)