Modus lain yang digunakan yaitu dengan penggunaan kegiatan usaha valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia.
Kiagus juga mengungkapkan penyelundupan lobster itu selaib mengancam kelestarian juga menimbulkan kerugian negara.
Namun, merespons pada peraturan terbaru mengenai perbolehan penjualan benih lobster. PPATK mengungkapkan akan ikut mendukung kebijakan pemerintah.
“Bagaimanapun PPATK sebagai lembaga pendukung pemerintah. Jadi akan mengikuti kebijakan pemerintah yang baru mengenai lobster,” jelas Kepala PPATK.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyelundupan lobster dilakukan PPATK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Reserse Kriminal Polri.
(Dani Jumadil Akhir)