Sri Mulyani Kaji Batasan Bea Masuk Barang Impor Melalui E-Commerce

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 22:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap batasan maksimal harga barang yang kena bea masuk, khususnya barang melalui e-commerce.

"Jadi, banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e-commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah USD75," ujar dia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa, (17/12/2019).

Baca Juga: Izin E-Commerce Dipermudah, Mendag Agus Siapkan Permendagnya

Maka itu, lanjut dia, hal itu bisa meningkatkan impor dan merugikan pedagang UMKM di Indonesia yang juga berjualan melalui e-commerce.

"Kita akan menggunakan keseluruhan instrumen kita untuk cegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy deminimus itu dilakukan di seluruh dunia," ungkap dia.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan revisi untuk maksimal harga barang yang kena bea masuk. Di mana langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce

"Menteri Perdagangan (Mendag) sudah menyampaikan pandangannya, kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman. Hal tersebut untuk cegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang USD75 ini barang konsumen," kata dia.

Dia menambahkan pertumbuhan transaksi e-commerce terutama barang dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Maka itu, harus dibuat batasan yang bisa memberikan keadilan bagi pedagang dalam negeri yang juga berjualan melalui e-commerce.

"Konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara-negara yang memamg memiliki surplus dan memiliki kompetitif luar biasa," tutup dia.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan bea masuk. Salah satunya impor melalui e-commerce. Di mana, impor tersebut didominasi barang konsumsi. Di mana produk yang harganya di bawah USD75 juga dikenakan bea masuk.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya