Fakta Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Modus hingga Potensi Kerugian Negara

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2019 09:11 WIB
Penyelundupan Mobil (Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyelundupan barang-barang ilegal tampaknya masih bertebaran di Indonesia. Barang-barang ilegal yang masuk tanpa membayar pajak ini banyak variannya, mulai dari kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian, sepatu, tas, hingga barang-barang elektronik laris manis masuk bebas ke Indonesia.

Penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada beberapa hari yang lalu berhasil dibongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Bersama TNI-Polri dan kejaksaan, DJBC menggagalkan pemasokan kendaraan mewah tanpa membayar pajak yang dimasukkan ke dalam kontainer-kontainer besar.

 Baca juga: Isi Kontainer Mobil Mewah, Eh Lapornya Batu Bata

Berikut ini Okezone merangkum fakta-fakta seputar penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok beberapa hari yang lalu, Sabtu (21/12/2019):

 

1.Gagalkan Penyelundupan 19 Mobil Mewah dan 35 Motor dan Rangka Motor


Pada penemuannya, DJBC menemukan 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor.

Penemuan tersebut terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa, 17 Desember 2019 lalu. Di dalam container tersebut, terdapat kendaraan-kendaraan mewah seperti Ferrari, Porche, Mercedes Benz, bahkan Motor Harley Davidson.

 Baca juga: 7 Fakta Dibalik Perkara Mobil Mewah di Jatim, Bermula dari Lamborghini Terbakar

2. Rugikan Negara Rp48 Miliar

Dengan ditemukannya kendaraan-kendaraan mewah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan total nilai barang itu mencapai Rp21 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp48 miliar.

“Bayangkan kalau kasus-kasus ini tidak diungkap oleh @beacukairi, negara bisa rugi hingga Rp48 miliar,” ungkap keterangan Kemenkeu.

3. Libatkan 7 Perusahaan

Pada penyelundupan 19 mobil mewah dan 35 motor berbagai merek ini melibatkan tujuh perusahaan yang melakukan penyelundupan itu.

Tujuh perusahaan itu adalah PT NILD, PT TJI, PT SLK, PT TSP, PT TNA, PT IRS, dan PT MPMP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya