BPK Bakal Periksa Penerbitan Produk Jiwasraya ke OJK hingga BEI

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 21:29 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memastikan bakal membantu aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindakan pidana terkait kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa, baik individu maupun instansi.

Agung menyebut, pemeriksaan juga turut dilakukan pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian BUMN.

Baca juga: Bos OJK Masih Cari Jalan Keluar Selamatkan Jiwasraya

"Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI, OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini kan baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Untuk diketahui, setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus melalui persetujuan dari OJK. Oleh karena itu, diperkirakan ada potensi celah regulasi yang terjadi dalam kasus gagal bayar oleh Jiwasraya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya