Baca Juga: Kapan Sri Mulyani Tetapkan Biaya Sertifikasi Produk Halal?
Kemudian, lanjut dia, usaha kecil mikro (UKM) ini akan melakukan proses yang mudah. Seperti dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi dan juga dari sisi biayanya.
"Kalau tarif di nol-kan itu usaha kecil mikro itu ya. Namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas," ungkap dia.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyatakan, rencana pembebasan biaya tarif untuk UKM sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah.
"Nantinya subsidi sendiri bisa berasal dari Badan Layanan Umum (BLU). Itu juga belum dibahas apakah akan cross subsidi dari BLU, Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)