Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS

Vania Halim, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2020 03:08 WIB
Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Beberapa waktu ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi ke puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini untuk mendisiplinkan para pegawai-pegawai di pemerintahan.

Padahal, PNS adalah ujung tombak pemerintahan Indonesia dalam melayani masyarakat. Walaupun untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong sulit, melihat dari tes yang ketat dengan pelamar yang berjumlah ribuan, tidak membuat lowongan menjadi PNS sepi.

Tetapi walau sudah menjadi pegawai negara, masih saja ada PNS yang ‘bandel’. Mulai dari telat masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan, atau bahkan terlibat kasus narkotika.

Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan sanksi kepada puluhan sanksi kepada PNS. Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta PNS dipecat:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya