Fakta PNS Dipecat karena Poligami Tak Berizin hingga Calo CPNS

Vania Halim, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2020 03:08 WIB
Ilustrasi PN Dipecat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

1. 83 PNS Diberi Sanksi

MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 PNS pada 8 Januari 2020 lalu. Pemberian sanksi ini dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

2. Sebagian Besar PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Dari 83 PNS yang diberikan sanksi oleh Menpan RB, 73 di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Lalu, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya