JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jokowi Dukung OJK Reformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Nasabah Jiwasraya, Rudyantho mengatakan penetapan lima tersangka ini sebuah angin segar penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Para nasabah pun berharap permasalahan Jiwasraya ini bisa segera diselesaikan termasuk masalah gagal bayar.
"Kita sih prinsipnya mengapresiasi apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan ini bisa memberikan angin segar bagi kita semua. Dalam rangka penyelesain jiwsaraya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Derita Nasabah Jiwasraya, dari Terlilit Utang hingga Perceraian
Rudy pun dengan sudah adanya tersangka dalam kasus ini sebenarnya semakin mempermudah bagi pemerintah untuk mebayar polis yang belum dibayar oleh perseroan. Misalnya dengan mewajibkan membeli kembali saham yang sempat dibeli oleh Jiwasraya sesuai dengan harga semula.
"Simpel ini uang kan dipakai beli saham. Kalau terbukti melakukan kejahatan berarti sudah diniatkan kita mengupayakan pemerintah membeli kembali saat dia jual," jelasnya.