“Anak muda harus di rangkul,,,itu prioritas agar alih fungsi lahan tak banyak terjadi lagi...,” komentar @h*j**r04.
“alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian masih berlangsung khususnya d pulau jawa, meski sudah ada UU no 41 2009 Perlindungan Lahab Pertanian Pangan Berkelanjutan, kalah dengan UU pengadaan tanah u kepentingan umum. sbg contoh 136,..ha lahan sawah jadi kampus di cirebon dll. salah siapa, solusinya?” tulis akun @sy*hr*n*_y*n*s.
“Banyak yg berlomba2 jual lahan pertanian produktif ke developer perumahan. Banyak juga yg pertahanin tanahnya, eh tapi kepaksa harus lepasin karena ada pembangunan infrastruktur oleh pemerintah. Pusing pala berbi,” kata @r*fk*f*hr*.
“Nggk yakin, orang lahan pertanian perkebunan aja di bikin jalan sama perumahan ko, di tambah lagi generasi muda masih sedikit yg terjun ke pertanian nyemplung langsung ke sawah... minimal smk-perguruan tingggi-yg bener2 dari lulusan pertanian itu jarang yg langsung nyebur ke masyarakat terjun langsung usaha langsung ke lahan langsung itu Jaaraaaanngg.. habis lulus pada ngejar kerjaan yg enak ,” imbuh akun @r*w*_*w*k*.
“Ketidaksesuai pengeluaran dan pendapatan (harga jual hasil tani yg rendah) menyebabkan petani banyak yang menjual tanah. Tidak bisa disalahkan, karena demi menyambung hidup,” tulis @t*k*dt*n*.
(Fakhri Rezy)