PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Mungkin ini Kantor BPN enggak tidur semua, enggak apa, yang jelas rakyat harus dilayani. Sertifikat harus dipegang oleh rakyat. Kalau enggak terus sengketa lahan," ucap Jokowi.
(Feby Novalius)