JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memiliki jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang baru. Penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi yang baru ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam RUPSLB tersebut para pemegang saham menunjuk Triawan Munaf sebagai Komisaris Utama. Sementara untuk Direktur Utama, para pemegang saham menujuk Irfan Setiaputra menggantikan posisi Ari Askhara.
Baca Juga: Wejangan Menhub ke Irfan Setiaputra Cs soal Garuda Indonesia
Lantas berapakah penghasilan dari jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Garuda? Mengutip dari laporan keuangan Garuda Indonesia pada September 2019, berikut Okezone merangkum gaji Direksi dan Komisaris Garuda.
Untuk jabatan Dewan Komisaris, total renumerasi yang didapat adalah sekitar USD734.793 atau sekitar Rp10,06 miliar(mengacu kurs Rp13.700 per USD). Total remunerasi itu terbagi menjadi dua, yakni imbalan kerja jangka pendek USD615.896 atau sekitar Rp8,4 miliar dan imbalan pasca kerja USD118.897 atau sekitar Rp1,6 miliar untuk periode 9 bulan sampai September 2019.
Baca Juga: Harapan Besar Menhub untuk Jajaran Manajemen Baru Garuda
Dengan asumsi pukul rata seluruh pendapatan Dewan Komisaris, maka tiap komisaris memperoleh pendapatan sebesar USD146.958. Kemudian, per bulannya ialah dengan membagi sembilan menjadi USD16.328. Dengan kurs Rp 14.000, maka komisaris memperoleh pendapatan sebesar Rp228.592.000 per bulannya.