Tarif Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Cek Daftar Harganya!

Irene, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 00:02 WIB
Gerbang Tol (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Namun tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Tarif ini dinilai sebagai langkah menanggapi inflasi yang terjadi.

 Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp10.000, Pengendara Dapat Apa?

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif.

“Jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” pungkas Koentjahjo beberapa waktu lalu.

 Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan

Oleh karenanya berikut Okezone telah merangkum daftar penyesuaian tarif tol dalam kota yang naik mulai lusa seperti melansir dari keterangan resmi Jasa Marga, Jumat (31/1/2020).

Kendaraan Golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari yang sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000.

 Baca juga: Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Cek di Sini

Kendaraan Golongan II mengalami kenaikan terbesar yaitu Rp3.500, dari yang sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya