Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memang berdomisili di Indonesia masih diperbolehkan untuk masuk ke kawasan industri. Tentunya dengan syarat harus mendapatkan izin dari koordinator tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri tersebut.
"Karyawan atau tenant WNA yang sekarang di Indonesia. Kalau ada tugas ke IMIP, Wajib mendapat izin dari koordinator TKA Mister Wu atau Ma Tou," ucap Alex.
Baca Juga: Daftar Hoaks Virus Korona yang Menyebar di Media Sosial
Sementara itu, untuk karyawan dan warga negara asing yang sudah ada di kawasan industri tidak bisa sembarangan keluar masuk kawasan. Untuk keluar dari kawasan, karyawan atau tenant harus mendapatkan surat izin tertulis.