"Karyawan atau tenant WNA hanya mendapat izin baru boleh keluar kawasan IMIP (izin tertulis). Dan kembalinya tetap wajib ada izin tertulis juga," ucapnya.
Alex juga meminta kepada tim kesehatan yang ada di kawasan industri untuk terus melakukan pemantauan pada karyawan dan tenant yang ada di sana. Bahkan dirinya meminta agar pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam.
"Team Kesehatan IMIP agar memonitor perkembangan karyawan di IMIP selama 24 jam. Demikian, agar mengikuti keputusan ini tanpa terkecuali," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)