Wabah Virus Korona, WNA Dilarang Masuk Kawasan Industri

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 13:10 WIB
Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wabah virus Korona yang melanda dunia kini menjadi perhatian khusus para pelaku industri yang ada di Tanah Air. Mengingat, saat ini wabah virus korona sudah menyebar ke beberapa negara di dunia seperti Malaysia, Singapura hingga Amerika Serikat.

CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya virus korona di kawasan industri Morowali, pihaknya melarang Warga Negara Asing yang datang langsung dari luar negeri untuk memasuki kawasan IMIP. Larangan tersebut bukan hanya untuk warga China, akan tetapi juga untuk semua negara.

Baca Juga: Google, Apple dan Amazon Batasi Karyawan Pergi ke China

"Tidak diizinkan masuk WNA dari luar negeri ke kawasan IMIP, tanpa kecuali. Karyawan maupun tamu. Berlaku untuk semua warga negara," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memang berdomisili di Indonesia masih diperbolehkan untuk masuk ke kawasan industri. Tentunya dengan syarat harus mendapatkan izin dari koordinator tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri tersebut.

"Karyawan atau tenant WNA yang sekarang di Indonesia. Kalau ada tugas ke IMIP, Wajib mendapat izin dari koordinator TKA Mister Wu atau Ma Tou," ucap Alex.

Baca Juga: Daftar Hoaks Virus Korona yang Menyebar di Media Sosial

Sementara itu, untuk karyawan dan warga negara asing yang sudah ada di kawasan industri tidak bisa sembarangan keluar masuk kawasan. Untuk keluar dari kawasan, karyawan atau tenant harus mendapatkan surat izin tertulis.

"Karyawan atau tenant WNA hanya mendapat izin baru boleh keluar kawasan IMIP (izin tertulis). Dan kembalinya tetap wajib ada izin tertulis juga," ucapnya.

Alex juga meminta kepada tim kesehatan yang ada di kawasan industri untuk terus melakukan pemantauan pada karyawan dan tenant yang ada di sana. Bahkan dirinya meminta agar pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam.

"Team Kesehatan IMIP agar memonitor perkembangan karyawan di IMIP selama 24 jam. Demikian, agar mengikuti keputusan ini tanpa terkecuali," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya