Kepala BKPM Bakal Miliki 5 Staf Ahli dan 5 Staf Khusus

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 17:32 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lewat Perpres ini Jokowi mengizinkan Bahlil untuk memiliki lima orang staf ahli dan lima orang staf khusus.

Imbauan untuk memperbolehkan Bahlil memiliki 5 staf ahli tertuang dalam pasal 27 B. Kelima jabatan tersebut yakni Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, kemudian Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, lalu ada Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, setelah itu ada Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dan terakhir Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.

Baca Juga: Gaet BEI, BKPM Rangsang Emiten Terus Ekspansi Bisnisnya

Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan. Kemudian untuk Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya