Ayu menambahkan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rangka percepatan pengadaan tanah, PT CSJ dan PT Waskita Karya (Persero) selaku kontraktor pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere, membantu PPK dan BPN untuk melakukan koordinasi dan mengawal kelancaran pembebasan tanah dengan masyarakat dan pemilik tanah.
PT CSJ optimis bahwa pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan. Keberadaan Jalan Tol Serpong-Cinere diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah wilayah penyangga Jakarta, termasuk dari dan menuju Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta.
(Dani Jumadil Akhir)