Sebelumnya, Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bisa ditarik pajak oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Lakukan Penandatanganan Komitmen Kerja 2020
Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.
(Dani Jumadil Akhir)