Adapun Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mana tarifnya disesuaikan dengan inflasi.
"Jasa Marga itu punya 33 ruas, artinya memang penyesuaian sesuai ketentuan itu kan akan dilakukan dan diusulkan oleh Jasa Marga kepada pemerintah setiap periode waktunya. Jadi ada yang diusulkan di tahun ganjil kemudian diusulkan di tahun genap," jelasnya.
(Feby Novalius)