Menurutnya, pemanis ini akan diatur dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi akan dilihat masa kerja dan sebagainya.
"Itu bagian dari topup dari kompensasi PHK, nanti akan diatur di PHK, berapa lama dia masa kerjanya mendapatkan apa akan diatur," tuturnya.
(Feby Novalius)