Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 20:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurutnya, pemanis ini akan diatur dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi akan dilihat masa kerja dan sebagainya.

"Itu bagian dari topup dari kompensasi PHK, nanti akan diatur di PHK, berapa lama dia masa kerjanya mendapatkan apa akan diatur," tuturnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya