Terbukti Pakai Joki, BKN Bakal Blokir NIK Pelamar CPNS

Hairunnisa, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 09:18 WIB
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019. 

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dilansir dari laman Setkab, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga: 13.192 Peserta Berebut 1.048 Kursi CPNS Kementerian PUPR

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Baca Juga: Ini Aturan Kelulusan SKD CPNS 2019 bagi Peserta dengan Nilai Sama

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya