Presiden menambahkan ratifikasi ini juga mengartikan hubungan ekonomi kedua negara akan terus maju dan akan lebih dirasakan. ”Yang berarti ke depan hubungan ekonomi kedua negara secara komprehensif akan lebih maju dan harus lebih dirasakan manfaatnya oleh rakyat kedua negara,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Kementerian Perdagangan melalui unggahan Instagram resminya. Kesepakatan ini menandakan penguatan hubungan bilateral kedua negara.
“Selesainya ratifikasi antara kedua negara menjadi tanda penguatan hubungan bilateral antara Indonesia-Australia. Dalam 5 tahun ke depan, kedua negara akan menyepakati peta jalan yang jelas, khususnya dalam bidang perdagangan,” ungkap Kementerian Perdagangan, Rabu (12/2/2020).
(Feby Novalius)