Saksi Ahli Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Grab Indonesia

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 15:18 WIB
Grab (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis didampingi M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Sementara itu, dari pihak Grab Indonesia diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Untuk agenda sidang kita pada siang hari ini adalah pemeriksaan ahli. Ahli oleh pihak investigator, yakni Doktor Martin Daniel Siyaranamual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran," kata dia saat membuka sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Pakai Baju Nyentrik, Hotman Paris Datang ke Persidangan KPPU

Namun, bari saja sidang dibuka, pihak investigator meminta agar ditunda karena pihaknya batal menghadirkan ahli Doktor Martin Daniel Siyaranamual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya