JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis didampingi M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Sementara itu, dari pihak Grab Indonesia diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Untuk agenda sidang kita pada siang hari ini adalah pemeriksaan ahli. Ahli oleh pihak investigator, yakni Doktor Martin Daniel Siyaranamual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran," kata dia saat membuka sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Pakai Baju Nyentrik, Hotman Paris Datang ke Persidangan KPPU
Namun, bari saja sidang dibuka, pihak investigator meminta agar ditunda karena pihaknya batal menghadirkan ahli Doktor Martin Daniel Siyaranamual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran tersebut.