JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2020 terkait perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dengan Perpres tersebut status BKPM menjadi lembaga di bawah pemerintah.
Baca Juga: Kepala BKPM Bakal Miliki 5 Staf Ahli dan 5 Staf Khusus
"Jadi, kita ketahui, BKPM dulu lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Maka dengan Perpres yang baru, akan menjadi lembaga pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," ujar dia, pada acara Rakornas Investasi di Jakarta, Rabu (19/2/2020).