Pihaknya, dengan peran sebagai fasilitator perdagangan melakukan serangkaian tindakan karantina untuk memastikan komoditas pertanian ekspor Sumut memenuhi persyaratan teknis internasional atau Sanitary and Phyosanitary (SPS) Measures.
Jamil juga menyebutkan bahwa 3 (tiga) unit kerjanya beroperasi di provinsi Sumut masing-masing adalah Karantina Pertanian Belawan, Medan dan Tanjung Balai Asahan.
"Sesuai arahan Mentan untuk mendorong ekspor, pihaknya selain memperkuat sistem penyelenggaraan perkarantinaan juga menyiapkan terobosan dan inovasi layanan ekspor. Penggunaan teknologi informasi, penguatan sinergisitas serta diplomasi pertanian menjadi bagian yang tidak terpisahkan guna mencapai target nilai ekspor tiga kali lipat,"papar Jamil.
(Fakhri Rezy)