Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Irene, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2020 10:29 WIB
BPJS Kesehatan (Okezone)
Share :

3. Perlu Cleansing Data Para Peserta Kelas III Mandiri

Saat ini Muhadjir mengatakan pemerintah tengah melakukan perapihan data cleansing peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta. Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang.

4. Pemerintah Pastikan Subsidi Akan Tepat Sasaran

Menyangkut persoalan data PBI, Muhadjir menjelaskan pemerintah akan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah diputuskan. Nantinya, pemerintah akan menonaktifkan PBI yang tidak termasuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,"

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya