JAKARTA - Truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Lalu apa alasan pemerintah baru menerapkan larangan ini?
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei
Budi menambahkan, kendaraan ODOL juga tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Baca Juga: Truk ODOL Nekat Berkeliaran di Tol Cikampek? Ini Sanksi Kemenhub