4. Tak Lagi Dapat GSP
Dengan dicabutnya status Indonesia sebagai negara berkembang, menurut Shinta Indonesia tidak lagi terkualifikasi sebagai penerima GSP. Dengan demikian, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan subsidy and countervailing measures.
"Semua produk ekspor Indonesia akan rentan kena tuduhan subsidi perdagangan," ungkap Shinta.
GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.
5. AS Tak Konsisten Terhadap Status Indonesia
Namun menurut Shinta, keputusan AS ini menunjukkan negara tersebut tak konsisten dan menimbulkan double standard pada kebijakannya sendiri. Hal ini karena status Indonesia sebagai negara maju hanya berlaku di satu Undang Undang sedangkan pada Undang Undang lainnya yang sama-sama mengatur perdagangan tidak diterterakan.
"AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan," ujar Shinta Kamdani.
6. Ekspor Pakaian dan Tekstil Terancam
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menambahkan GSP ini diberikan pada negara berkembang dan miskin, kalau Indonesia tidak masuk GSP lagi, akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk. Ekspor pasar AS teracam menurun khususnya sektor tekstil dan pakaian jadi yang memperlbear defisit neraca dagang.
"GSP ini diberikan pada negara berkembang dan miskin jika Indonesia tidak masuk GSP. Ekspor pasar AS terancam menurun pada tekstil dan pakaian jadi," papar Bhima.
(Dani Jumadil Akhir)