Menurut dia, Badan Otorita yang mengawal pemindahan ibu kota negara (IKN) bakal dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Di mana peraturan presiden (perpres) yang menjadi payung hukum pembentukan lembaga tersebut sedang digodok.
"Badan Otorita ini setingkat menteri. Dan (Nomenklaturnya) Menteri/Kepala Otorita ibu Kota Indonesia," ungkap dia.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Bakal Punya 3 Bandara Internasional
Sebelumnya, guna memenuhi harapan agar pemindahan ibu kota negara tidak sekadar sebagai perpindahan kantor pemerintahan, tetapi ada sebuah transformasi, akan dibentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu kota Baru. Badan ini setingkat menteri.
“Itu akan segera di Perpres (Peraturan Presiden)-kan, karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
(Dani Jumadil Akhir)