JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, UU IKN tidak omnibus law namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.
“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” kata Suharso seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Pengumuman! Pemerintah Buka Peluang Investasi Ibu Kota Baru untuk Semua Investor
Dia menambahkan, draf RUU ini akan disampaikan pada bulan Maret 2020 setelah DPR usai reses. "Akan disampaikan setelah reses," ujarnya.