Dirinya mengatakan, jika terjadi penurunan lebih dari ambang batas tersebut, maka OJK memperbolehkan emiten untuk buyback.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pastikan Investasi Data Center Berikan Nilai Tambah
"(Buyback) korporat tanpa melalui RUPS, nah langsung," ujarnya.
(Fakhri Rezy)