IHSG Anjlok, Akankah Pasar Saham Disuspensi seperti 2008?

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 17:02 WIB
Saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beberapa protokol untuk mengantisipasi kejatuhan pasar modal Indonesia. Namun, kejatuhan tersebut tidak akan seperti tahun 2008 krisis keuangan.

Seperti diketahui, IHSG sempat disuspensi pada 8 Oktober 2008. Di mana IHSG anjlok 10,38% atau 168 poin ke 1.451.

 Baca juga: IHSG Anjlok, Bos OJK: Tenang Saja, Kita Sudah Punya Protokolnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Wimboh Santosa mengatakan, anjloknya IHSG saat ini tidak akan sama seperti 2008. "Tidak sampai (dihentikan)," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

 

Oleh sebab itu, OJK telah mempunyai protokol. Di mana, ambang batas atau threshold penurunan harga saham di 8%.

 Baca juga: Tekanan Mereda, IHSG Ditutup Turun 1,5% ke 5.453

"Tenang saja, kita sudah punya protokolnya ya. Kalau sudah melebihi threshold turunnya ya, itu ada beberapa yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya,IHSG turun 82,99 poin atau 1,5% ke 5.452,7 atau dibulatkan menjadi 5.453 pada hari ini 28 Januari 2020.

Pada penutupan perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2/2020), terdapat 90 saham menguat, 330 saham melemah, dan 104 saham stagnan. Transaksi perdagangan mencapai Rp9,12 triliun dari 8,18 miliar lembar saham yang diperdagangkan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya