JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat 25 rekening efek yang sempat diblokir terkait penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali dibuka.
Seperti diketahui, sebanyak 800 rekening efek diblokir atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian diteruskan dan dieksekusi oleh KSEI.
Baca Juga: Suntikan Modal ke Jiwasraya, Sri Mulyani: Selektif
"Jadi, ini prosesnya sudah dibuka ada 25 (rekening efek)," ujar Direktur Utama KSEI Urip Budhi Prasetyo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/3/2020).
Menurut dia, 25 rekening efek dibuka setelah pihak yang akunnya diblokir terkait kasus Jiwasraya dipastikan tidak memiliki hubungan dengan masalah tersebut. Kejagung lalu memprosesnya agar pemblokiran dibuka.