Ada Virus Korona, Ini Pajak yang Bakal Dipangkas

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 19:19 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respons dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Bahkan keringanan diberikan pada pajak penghasilan PPh Pasal 21, 22 dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

 Baca juga: Sri Mulyani Kaji Pembayaran PPh 21 Ditunda

"Kita pertimbangkan semua ya, Pph 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat. Terutama untuk perusahaan yang reputable," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menghitung secara keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya