Ada Virus Korona, Ini Pajak yang Bakal Dipangkas

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 19:19 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Bisakah Tax Holiday Tarik Lebih Banyak Investasi ke Indonesia?

"Dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah dengan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. Penundaan pembayaran pajak PPh 21 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2008-2009 yang lalu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya