Pembayaran PPh 21 Ditunda, Sri Mulyani Lapor Presiden Jokowi

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 19:49 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respons dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum bisa menjelaskan keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21) itu secara detail. Pasalnya akan menyampaikannya lebih dulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke Bapak Presiden Jokowi sebelum saya ceritakan ke Anda," ujar dia di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Ada Virus Korona, Ini Pajak yang Bakal Dipangkas

Kemudian, lanjut dia, selain PPh 21, pemerintah juga akan memberikan keringanan untuk PPh 22 dan 25 serta serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Untuk semua detailnya itu, saya akan sampaikan ke Presiden Jokowi dulu," ungkap dia.

Baca Juga: Industri Perbankan Belum Terlalu Terpengaruh Virus Korona

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah dengan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. Penundaan pembayaran pajak PPh 21 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2008-2009 yang lalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya