JAKARTA - Perusahaan memiliki kewajiban secara hukum untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya. Tak terkecuali melakukan antisipasi penyebaran virus korona di tempat kerja.
Menurut Direktur Pusat Pengetahuan di Masyarakat Manajemen Sumber Daya Manusia Amber Clayton, sebuah perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mencegah penyebaran suatu penyakit. Ini termasuk cara eksplisit untuk menugaskan karyawannya tinggal di rumah atau meninggalkan kantor bila mereka tidak enak badan.
Baca Juga: Usai Ikut Acara Dansa, 4 Orang Diduga Kuat Positif Virus Korona
Hal tersebut penting dilakukan, apalagi dalam keadaan darurat kesehatan global seperti saat ini. Untuk secara khusus mencegah penyebaran virus korona, SHRM kini merekomendasikan perusahaan untuk secara aktif menyuruh karyawannya yang sakit untuk tinggal di rumah.
"Secara aktif mendorong karyawan yang sakit untuk tinggal di rumah, mengirim karyawan bergejala (sakit) ke rumah sampai mereka dapat kembali bekerja dengan aman, dan mengharuskan karyawan kembali dari daerah berisiko tinggi untuk melakukan telework selama masa inkubasi," ujar SHRM, dilansir dari CNN, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Mantan Pemain Juventus Diisolasi Usai Kontak dengan Penderita Virus Korona
Meminta seseorang yang menunjukkan tanda-tanda sakit untuk tinggal di rumah harus dilakukan dalam konteks kesejahteraan mereka. Jika karyawan merasa sakit namun masih ingin tetap bekerja, perusahaan sebaiknya mendorong mereka dengan tetap berkomunikasi aktif jika memungkinkan.
"Beri tahu mereka bahwa kau ada di sana untuk mendukung mereka," kata seorang pengacara di firma hukum Littler Mendelson Alka Ramchandani-Raj.